Selasa, 03 Mei 2011

infak,zakat,haji,dan wakaf

Kitab al quran ini tidak ada keraguan padanya,petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,(yaitu)mereka yang beriman kepada yang gaib,yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.

1. MENGHINA

Sifat ini biasanya kita lakukan tanpa di sadari. Perilaku tercela ini sangat dibenci Allah. Menghina mengandung pengertian bahwa mengeluarkan kata-kata yang merendahkan dan menyakiti hati orang lain. Termasuk mengolok-olok, mencela, mengutuk, memakai, dan mengejek.
Sabda rasulullah:
- "cukuplah kejelekan seseorang jika ia menghina orang muslim" (HR Muslim).
- "memaki sesama muslim itu kedurhakaan" (HR Muttafaq 'Alaih).
- "mukmin itu bukanlah pencela dan bukan pelaknat dan bukan yang jelek perangi dan bukan yang kotor lidah" (HR Ibnu mas'ud).
- "barang siapa mengejek saudaranya lantaran satu dosa, tidak ia mati melainkan melakukan dosa itu" (HR Tirmidzi).

2. BERBURUK SANGKA

BURUK SANGKA adalah menuduh atau menyangka atau memandang orang lain dari satu segi. Selain hal itu, dalam buruk sangka, seseorang sering menyembunyikan kebaikan orang yang dilihatnya dan membesarkan keburukan orang tersebut. Biasanya, seseorang sangat pandai melihat kesalahan orang lain, tetapi sangat susah melihat kesalahan sendiri. Nah, mengapa sikap ini perlu kita hindari?
Rasulullah bersabda:
"jauhilah buruk sangka karena sesungguhnya perasangka itu sedusta-dusta omongan" (HR Muttafaq 'Alaih).

3. HASUD

Hasud atau DENGKI merupakan sikap bathin keadaan hati, atau rasa tidak senang, benci dan antipati terhadap orang lain yang mendapatkan kesenangan, nikmat, memiliki kelebihan darinya. Sikap ini sebaiknya kita hindari sebab dapat mendatangkan bencana yang sangat dahsyat. Mengapa demikian?
Seseorang yang dengki terhadap orang lain akan merasa senang jika orang lain mendapatkan kemalangan atau kesengsaraan.
firman allah:
"jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu tertimpa bencana, mereka bergembira karenanya...(Q.S. Ali-imran/3 : 120).

Sikap hasud ini berbahaya karena dapat merusak nilai persaudaraan atau menumbuhkan rasa permusuhan secara diam-diam. Hasud juga dapat mendorong seseorang mencela, menjelek-jelekan, dan mencari-cari kelemahan atau kesalahan orang lain dan menimbulkan prasangka buruk.

4. SERAKAH ATAU TAMAK

serakah atau tamak merupakan sikap tidak puas dengan yang menjadi hak atau miliknya sehingga berupaya meraih yang bukan haknya.
rasulullah bersabda
"jika seseorang sudah memiliki dua lembah emas, pastilah ia akan mencari yang ketiganya sebagai tambahan dari dua lembah yang sudah ada itu" (HR.Bukhari dan muslim).

Sikap serakah dapat mendorong oran mencari harta sebanyak-banyaknya dan jabatan setinggi-tingginya, tanpa menghiraukan cara halal atau haram, etis atau tidak etis.

5. DUSTA

Sikap ini merupakan sikap yang mengarah pada kemunafikan. Mengapa demikian?
Sikap berdusta merupakan ciri kaum munafik. hal ini sesuai dengan Sabda rasulullah:
"bahwa terdapat tiga sikap yang termasuk pada munafik, yaitu dusta, khianat, dan ingkar janji.
hadist menyebutkan: "jauhilah kedustaan karena sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada kedurhakaan dan kedurhakaan membawa ke neraka" (HR Muttapaq 'alaih).

6. SOMBONG

Sombong atau takabur, yakni merasa bangga pada diri sendiri, merasa paling baik atau paling hebat, dan merasa paling benar sehingga menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.
allah berfirman:
"Akan aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-ku) orang-orang yang menyombongkan diri dibumi tanpa alasan yang benar" (QS. al-a'raf/7 : 146).

7. BERGUNJING (GIBAH)

Bergunjing merupakan sebuah sikap yang selalu membicarakan kejelekan atau aib orang lain, atau menyebut masalah orang lain yang tidak disukainya.
Allah mengidentikan gibah dengan memakan daging mayat saudaranya sendiri.

firman allah:
"apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya? Tentu kamu merasa jijik" (Q.S. Al-hujurat

meskipun kejelekan atau kekurangan orang lain itu faktual, benar-benar terjadi alias sesuai dengan kenyataan, tetap saja itu gibah. Meskipun demikian, tidak selamanya gibah itu dilarang. AL-HASAN sebagaimana dikutip imam Al-GHAJALI menyebutkan, "ada tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan pemimpin yang menyeleweng". Memperingatkan sesama muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk gibah yang dibolehkan.

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf

Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar