Selasa, 03 Mei 2011

dakwah rasulullah saw.periode madinah

Karakter dakwah rasulullah saw setelah hijrah kemadinah sangat berbeda dengan dakwahnya ketika masih di mekah.dimekah rasulullah melakukan dakwah [ersonal,dari orang ke orang,atau dalam kelompok kecil karena lingkungan sekitarnya masih teguh dengan kekafirannya.sementara,ke madinah penduduknya telah memeluk islam sebelum rasulullah hijrah.kemudian setelah hijrah,beliau berusaha menyatukan muslim mekah(muhajirin)dan muslim madinah(ansar)dalam sebuah ikatan akidah yang kuat.rasulullah juga menyusun pemerintahan,mengirim duta dutanya untuk berdakwah keberbagai daerah,dan berusaha menjalin hubungan baik dengan kaum yahudi madinah untuk bersama sama menjaga negeri madinah dari ancaman musuh.

Sejarah Dakwah Rasul Periode Madinah
KETELADANAN RASULULLAH PRIODE MADINAH
1. Sejarah Da’wah Rasulullah Priode Madinah
Dakwah Rasulullah yang dilakukan si Mekkah baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan berlangsung selama 13 tahun. Rintangan makin lama makin bertambah karena itu Allah Menyediakan Tempat yang subur untuk da’wah yaitu Madinah. Disinilah membangun umat untuk dijadikan duta keseluruh pelosok dunia
Beberapa Peristiwa Penting tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah

Pertama
Tersebarnya berita tentang masuk Islamnya sekelompok penduduk Yatsrib (Madinah), membuat orang-orang kafir Quraisy semakin meningkatkan tekanan terhadap orang-orang Mukmin di Makkah.
Lalu Nabi saw. memerintahkan kaum Mukminin agar hijrah ke kota Madinah. Para sahabat segera berangkat menuju Madinah secara diam-diam, agar tidak dihadang oleh musuh. Namun Umar bin Khattab justru mengumumkan terlebih dahulu rencananya untuk berangkat ke pengungsian kepada orang-orang kafir Makkah. Ia berseru, “Siapa di antara kalian yang bersedia berpisah dengan ibunya, silakan hadang aku besok di lembah anu, besuk pagi saya akan hijrah.” Tidak seorang pun berani menghadang Umar.

Kedua
Setelah mengetahui kaum Muslimin yang hijrah ke Madinah itu disambut baik dan mendapat penghormatan yang memuaskan dari penduduk Yastrib, bermusyawarahlah kaum kafir Quraisy di Darun Nadwah. Mereka merumuskan cara yang diambil untuk membunuh Rasululah saw. yang diketahui belum berangkat bersama rombongan para sahabat. Rapat memutuskan untuk mengumpulkan seorang algojo dari setiap kabilah guna membunuh Nabi saw. bersama-sama. Pertimbangannya ialah, keluarga besar Nabi (Bani Manaf) tidak akan berani berperang melawan semua suku yang telah mengu¬tus algojonya masing-masing. Kelak satu-satunya pilihan yang mungkin ambil oleh Bani Manaf ialah rela menerima diat (denda pembunuhan) atas terbunuhnya Nabi. Keputusan bersama ini segera dilaksanakan dan para algojo telah berkumpul di sekeliling rumah Nabi saw. Mereka mendapat instruksi: “Keluarkan Muhammad dari rumahnya dan langsung pengal tengkuknya dengan pedangmu!”

Ketiga
Pada malam pengepungan itu Nabi saw. tidak tidur. Kepada keponakannya, Ali r.a., beliau memerintahkan dua hal: pertama, agar tidur (berbaring) di tempat tidur Nabi dan, kedua, menyerahkan kembali semua harta titipan penduduk Makkah yang ada di tangan Rasulullah saw. kepada para pemiliknya.
Nabi keluar dari rumahnya tanpa diketahui oleh satu orang pun dari para algojo yang mengepung rumahnya sejak senja hari. Nabi saw. pergi menuju rumah Abu

infak,zakat,haji,dan wakaf

Kitab al quran ini tidak ada keraguan padanya,petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,(yaitu)mereka yang beriman kepada yang gaib,yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.

1. MENGHINA

Sifat ini biasanya kita lakukan tanpa di sadari. Perilaku tercela ini sangat dibenci Allah. Menghina mengandung pengertian bahwa mengeluarkan kata-kata yang merendahkan dan menyakiti hati orang lain. Termasuk mengolok-olok, mencela, mengutuk, memakai, dan mengejek.
Sabda rasulullah:
- "cukuplah kejelekan seseorang jika ia menghina orang muslim" (HR Muslim).
- "memaki sesama muslim itu kedurhakaan" (HR Muttafaq 'Alaih).
- "mukmin itu bukanlah pencela dan bukan pelaknat dan bukan yang jelek perangi dan bukan yang kotor lidah" (HR Ibnu mas'ud).
- "barang siapa mengejek saudaranya lantaran satu dosa, tidak ia mati melainkan melakukan dosa itu" (HR Tirmidzi).

2. BERBURUK SANGKA

BURUK SANGKA adalah menuduh atau menyangka atau memandang orang lain dari satu segi. Selain hal itu, dalam buruk sangka, seseorang sering menyembunyikan kebaikan orang yang dilihatnya dan membesarkan keburukan orang tersebut. Biasanya, seseorang sangat pandai melihat kesalahan orang lain, tetapi sangat susah melihat kesalahan sendiri. Nah, mengapa sikap ini perlu kita hindari?
Rasulullah bersabda:
"jauhilah buruk sangka karena sesungguhnya perasangka itu sedusta-dusta omongan" (HR Muttafaq 'Alaih).

3. HASUD

Hasud atau DENGKI merupakan sikap bathin keadaan hati, atau rasa tidak senang, benci dan antipati terhadap orang lain yang mendapatkan kesenangan, nikmat, memiliki kelebihan darinya. Sikap ini sebaiknya kita hindari sebab dapat mendatangkan bencana yang sangat dahsyat. Mengapa demikian?
Seseorang yang dengki terhadap orang lain akan merasa senang jika orang lain mendapatkan kemalangan atau kesengsaraan.
firman allah:
"jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu tertimpa bencana, mereka bergembira karenanya...(Q.S. Ali-imran/3 : 120).

Sikap hasud ini berbahaya karena dapat merusak nilai persaudaraan atau menumbuhkan rasa permusuhan secara diam-diam. Hasud juga dapat mendorong seseorang mencela, menjelek-jelekan, dan mencari-cari kelemahan atau kesalahan orang lain dan menimbulkan prasangka buruk.

4. SERAKAH ATAU TAMAK

serakah atau tamak merupakan sikap tidak puas dengan yang menjadi hak atau miliknya sehingga berupaya meraih yang bukan haknya.
rasulullah bersabda
"jika seseorang sudah memiliki dua lembah emas, pastilah ia akan mencari yang ketiganya sebagai tambahan dari dua lembah yang sudah ada itu" (HR.Bukhari dan muslim).

Sikap serakah dapat mendorong oran mencari harta sebanyak-banyaknya dan jabatan setinggi-tingginya, tanpa menghiraukan cara halal atau haram, etis atau tidak etis.

5. DUSTA

Sikap ini merupakan sikap yang mengarah pada kemunafikan. Mengapa demikian?
Sikap berdusta merupakan ciri kaum munafik. hal ini sesuai dengan Sabda rasulullah:
"bahwa terdapat tiga sikap yang termasuk pada munafik, yaitu dusta, khianat, dan ingkar janji.
hadist menyebutkan: "jauhilah kedustaan karena sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada kedurhakaan dan kedurhakaan membawa ke neraka" (HR Muttapaq 'alaih).

6. SOMBONG

Sombong atau takabur, yakni merasa bangga pada diri sendiri, merasa paling baik atau paling hebat, dan merasa paling benar sehingga menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.
allah berfirman:
"Akan aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-ku) orang-orang yang menyombongkan diri dibumi tanpa alasan yang benar" (QS. al-a'raf/7 : 146).

7. BERGUNJING (GIBAH)

Bergunjing merupakan sebuah sikap yang selalu membicarakan kejelekan atau aib orang lain, atau menyebut masalah orang lain yang tidak disukainya.
Allah mengidentikan gibah dengan memakan daging mayat saudaranya sendiri.

firman allah:
"apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya? Tentu kamu merasa jijik" (Q.S. Al-hujurat

meskipun kejelekan atau kekurangan orang lain itu faktual, benar-benar terjadi alias sesuai dengan kenyataan, tetap saja itu gibah. Meskipun demikian, tidak selamanya gibah itu dilarang. AL-HASAN sebagaimana dikutip imam Al-GHAJALI menyebutkan, "ada tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan pemimpin yang menyeleweng". Memperingatkan sesama muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk gibah yang dibolehkan.

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf

Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

perilaku tercela

Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku ialah (orang)yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan puasa,shalat,dan zakat,tetapi dia pernah mencaci maki orang ini dan menuduh orang itu berbuat zina.dia pernah memakan harta orang itu lalu dia menanti orang ini menuntut dan mengambil pahalanya(sebagai tembusan)dan orang itu mengambil pula pahalanya.bila pahala pahala nya habis sebelum selesai tuntutan dan ganti tebusan atas dosa dosanya maka dosa orang orang yang menuntut itu diletakkan diatas bahunya lalu dia dihempaskan ke api neraka(H.R.MUSLIM)

contoh-contoh sikap tercela


1. MENGHINA

Sifat ini biasanya kita lakukan tanpa di sadari. Perilaku tercela ini sangat dibenci Allah. Menghina mengandung pengertian bahwa mengeluarkan kata-kata yang merendahkan dan menyakiti hati orang lain. Termasuk mengolok-olok, mencela, mengutuk, memakai, dan mengejek.
Sabda rasulullah:
- "cukuplah kejelekan seseorang jika ia menghina orang muslim" (HR Muslim).
- "memaki sesama muslim itu kedurhakaan" (HR Muttafaq 'Alaih).
- "mukmin itu bukanlah pencela dan bukan pelaknat dan bukan yang jelek perangi dan bukan yang kotor lidah" (HR Ibnu mas'ud).
- "barang siapa mengejek saudaranya lantaran satu dosa, tidak ia mati melainkan melakukan dosa itu" (HR Tirmidzi).

2. BERBURUK SANGKA

BURUK SANGKA adalah menuduh atau menyangka atau memandang orang lain dari satu segi. Selain hal itu, dalam buruk sangka, seseorang sering menyembunyikan kebaikan orang yang dilihatnya dan membesarkan keburukan orang tersebut. Biasanya, seseorang sangat pandai melihat kesalahan orang lain, tetapi sangat susah melihat kesalahan sendiri. Nah, mengapa sikap ini perlu kita hindari?
Rasulullah bersabda:
"jauhilah buruk sangka karena sesungguhnya perasangka itu sedusta-dusta omongan" (HR Muttafaq 'Alaih).

3. HASUD

Hasud atau DENGKI merupakan sikap bathin keadaan hati, atau rasa tidak senang, benci dan antipati terhadap orang lain yang mendapatkan kesenangan, nikmat, memiliki kelebihan darinya. Sikap ini sebaiknya kita hindari sebab dapat mendatangkan bencana yang sangat dahsyat. Mengapa demikian?
Seseorang yang dengki terhadap orang lain akan merasa senang jika orang lain mendapatkan kemalangan atau kesengsaraan.
firman allah:
"jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu tertimpa bencana, mereka bergembira karenanya...(Q.S. Ali-imran/3 : 120).

Sikap hasud ini berbahaya karena dapat merusak nilai persaudaraan atau menumbuhkan rasa permusuhan secara diam-diam. Hasud juga dapat mendorong seseorang mencela, menjelek-jelekan, dan mencari-cari kelemahan atau kesalahan orang lain dan menimbulkan prasangka buruk.

4. SERAKAH ATAU TAMAK

serakah atau tamak merupakan sikap tidak puas dengan yang menjadi hak atau miliknya sehingga berupaya meraih yang bukan haknya.
rasulullah bersabda
"jika seseorang sudah memiliki dua lembah emas, pastilah ia akan mencari yang ketiganya sebagai tambahan dari dua lembah yang sudah ada itu" (HR.Bukhari dan muslim).

Sikap serakah dapat mendorong oran mencari harta sebanyak-banyaknya dan jabatan setinggi-tingginya, tanpa menghiraukan cara halal atau haram, etis atau tidak etis.

5. DUSTA

Sikap ini merupakan sikap yang mengarah pada kemunafikan. Mengapa demikian?
Sikap berdusta merupakan ciri kaum munafik. hal ini sesuai dengan Sabda rasulullah:
"bahwa terdapat tiga sikap yang termasuk pada munafik, yaitu dusta, khianat, dan ingkar janji.
hadist menyebutkan: "jauhilah kedustaan karena sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada kedurhakaan dan kedurhakaan membawa ke neraka" (HR Muttapaq 'alaih).

6. SOMBONG

Sombong atau takabur, yakni merasa bangga pada diri sendiri, merasa paling baik atau paling hebat, dan merasa paling benar sehingga menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.
allah berfirman:
"Akan aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-ku) orang-orang yang menyombongkan diri dibumi tanpa alasan yang benar" (QS. al-a'raf/7 : 146).

7. BERGUNJING (GIBAH)

Bergunjing merupakan sebuah sikap yang selalu membicarakan kejelekan atau aib orang lain, atau menyebut masalah orang lain yang tidak disukainya.
Allah mengidentikan gibah dengan memakan daging mayat saudaranya sendiri.

firman allah:
"apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya? Tentu kamu merasa jijik" (Q.S. Al-hujurat

meskipun kejelekan atau kekurangan orang lain itu faktual, benar-benar terjadi alias sesuai dengan kenyataan, tetap saja itu gibah. Meskipun demikian, tidak selamanya gibah itu dilarang. AL-HASAN sebagaimana dikutip imam Al-GHAJALI menyebutkan, "ada tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan pemimpin yang menyeleweng". Memperingatkan sesama muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk gibah yang dibolehkan.

perilaku terpuji

A. Adil

Adil adalah memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah swt saja. Allah swt. berfirman dalam surat an-Nisa ayat 135 :

Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (Q.S. an-Nisa : 135)

Islam menyeru untuk berlaku adil sekalipun diantara kita sedang terjadi permusuhan. Allah swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 8 :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Maidah ayat 8)

Adil disejajarkan dengan perbuatan kebajikan, karena adil sendiri adalah memberikan hak kepada yang punya. Sehingga orang yang diberikan hak merasa senang dan bahagia. Allah swt. berfirman dalam Q.S. an-Nahl (16) ayat 90 :


Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (Q.S. an-Nahl : 90)

Prof.Quraisy Shihab menguraikan tentang makna keadilan dalam bukunya Wawasan Al-Quran hal. 114-116, paling tidak ada empat pengertian adil yang dikemukakan oleh para ulama, yaitu ;
1. Adil dalam arti “sama”
Dalam arti memperlakukan sama terhadap orang-orang, tidak membedakan hak-haknya. Firman Allah dari Q.S. an-Nisa (4) ayat 58 berikut :

Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (Q.S. an-Nisa : 58)

Perhatikan contoh keadilan yang dipraktekkan oleh Ali bin Abi Thalib berikut, pernah suatu hari terjadi sengketa diantara Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi, yaitu suatu sengketa yang sampai juga ke meja hijau (majlis hukum) dibawah pimpinan Umar bin Khattab guna mendapatkan penyelesaian. Setelah kedua pihak sama-sama datang menghadap Umar, maka berkatalah Umar kepada Ali : “ Ya Abal Hasan, berdirilah berdekatan dengan lawanmu”. Seusai Umar memberikan keputusannya, Umar melihat bahwa diwajah Ali terdapat tanda-tanda kedukaan, maka ujarnya : “ Wahai Ali, mengapa saya lihat anda agak susah ?”. Ali menjawab : “Sebab anda tidak mempersamakan antara saya dan lawan saya, anda memanggil saya dengan sebutan kehormatanku “Abal Hasan “, sedang anda memanggil Yahudi dengan namanya yang biasa”.
Pernahkah anda saksikan suatu tindak keadilan yang mencapai jangkauan setinggi itu ? Apa yang dipraktekkan oleh khalifah Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib itu adalah cermin keadilan didalam Islam. Karena Islam menyeru kepada umatnya untuk berlaku adil, Islam melarang keras untuk berlaku sebaliknya.
Imam Ibnu Taimiyah berkata : “ Bahwasanya Allah akan menolong penguasa atau pemerintah yang adil sekalipun dia pemerintah kafir, dan Allah tidak akan menolong penguasa pemerintah yang zalim kendatipun dia itu Islam “. Allah swt. berfirman dalam surat al-Hud ayat 117 :


Artinya :
Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.(Q.S. al-Hud :117)
2. Adil dalam arti “seimbang”
Keseimbangan sangat diperlukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang bekerja menuju satu tujuan tertentu. Dengan terhimpunnya bagian-bagian itu, kelompok tersebut dapat berjalan atau bertahan sesuai tujuan kehadirannya. Firman Allah dalam surat al-Infithar (82) ayat 6-7 berikut ;

Artinya :
Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. (Q.S. al Infithar :6-7)

Kata عدل dalam ayat tersebut berarti seimbang. Tubuh manusia akan normal selama bagian-bagian tubuh itu semua bekerja atau berfungsi sesuai tujuan kehadirannya.

Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah Q.S. al-Mulk (67) ayat 3 berikut ;


Artinya :
Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? (Q.S. al-Mulk :3)

Alam semesta akan bertahan selama bagian-bagian dari ekosistem yang ditetapkan Allah swt. bekerja dengan seimbang.

3. Adil dalam arti “Perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”.
Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman dalam arti melanggar hak-hak pihak lain. Pengertian ini melahirkan keadilan sosial.

4. Adil yang dinisbatkan kepada Ilahi.
Adil disini artinya memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu”. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikanNya. Keadilannya mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh, sejauh makhluk itu dapat meraihnya.


B. Ridha
Ridha (رِضَى ) menurut kamus al-Munawwir artinya senang, suka, rela. Dalam kehidupan ini seseorang harus mampu menampilkan sikap ridha minimal dalam empat hal:
a. Ridha terhadap perintah dan larangan Allah
Artinya ridha untuk mentaati Allah dan Rasulnya. Pada hakekatnya seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, dapat diartikan sebagai pernyataan ridha terhadap semua nilai dan syari’ah Islam. Perhatikan firman Allah dalam Q.S. al-Bayyinah (98) ayat 8

Artinya :
Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya. (Q.S.al-Bayyinah ayat 8 )

Dari ayat tersebut dapat dihayati, jika kita ridha terhadap perintah Allah maka Allah pun ridha terhadap kita.

b. Ridha terhadap taqdir Allah.
Mari kita simak, apa yang dikisahkan berikut ; pada suatu hari Ali bin Abi Thalib r.a. melihat Ady bin Hatim bermuram durja, maka Ali bertanya ; “Mengapa engkau tampak bersedih hati ?”. Ady menjawab ; “Bagaimana aku tidak bersedih hati, dua orang anakku terbunuh dan mataku tercongkel dalam pertempuran”. Ali terdiam haru, kemudian berkata, “Wahai Ady, barang siapa ridha terhadap taqdir Allah swt. maka taqdir itu tetap berlaku atasnya dan dia mendapatkan pahalaNya, dan barang siapa tidak ridha terhadap taqdirNya maka hal itupun tetap berlaku atasnya, dan terhapus amalnya”.
Ada dua sikap utama bagi seseorang ketika dia tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan yaitu ridha dan sabar. Ridha merupakan keutamaan yang dianjurkan, sedangkan sabar adalah keharusan dan kemestian yang perlu dilakukan oleh seorang muslim.
Perbedaan antara sabar dan ridha adalah sabar merupakan perilaku menahan nafsu dan mengekangnya dari kebencian, sekalipun menyakitkan dan mengharap akan segera berlalunya musibah. Sedangkan ridha adalah kelapangan jiwa dalam menerima taqdir Allah swt. Dan menjadikan ridha sendiri sebagai penawarnya. Sebab didalam hatinya selalu tertanam sangkaan baik (Husnuzan) terhadap sang Khaliq bagi orang yang ridha ujian adalah pembangkit semangat untuk semakin dekat kepada Allah, dan semakin mengasyikkan dirinya untuk bermusyahadah kepada Allah.
Dalam suatu kisah Abu Darda’, pernah melayat pada sebuah keluarga, yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Keluarga itu ridha dan tabah serta memuji Allah swt. Maka Abu Darda’ berkata kepada mereka. “Engkau benar, sesungguhnya Allah swt. apabila memutuskan suatu perkara, maka dia senang jika taqdirnya itu diterima dengan rela atau ridha.
Begitu tingginya keutamaan ridha, hingga ulama salaf mengatakan, tidak akan tampak di akhirat derajat yang tertinggi daripada orang-orang yang senantiasa ridha kepada Allah swt. dalam situasi apapun (Hikmah, Republika, Senin 5 Februari 2007, Nomor: 032/Tahun ke 15)
c. Ridha terhadap perintah orang tua.
Ridha terhadap perintah orang tua merupakan salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah swt. karena keridhaan Allah tergantung pada keridhaan orang tua, perintah Allah dalam Q.S. Luqman (31) ayat 14 ;

Artinya :
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Q.S. Luqman :14)

Bahkan Rasulullah bersabda : “Keridhaan Allah tergantung keridhaan orang tua, dan murka Allah tergantung murka orang tua”. Begitulah tingginya nilai ridha orang tua dalam kehidupan kita, sehingga untuk mendapatkan keridhaan dari Allah, mempersyaratkan adanya keridhaan orang tua. Ingatlah kisah Juraij, walaupun beliau ahli ibadah, ia mendapat murka Allah karena ibunya tersinggung ketika ia tidak menghiraukan panggilan ibunya.

d. Ridha terhadap peraturan dan undang-undang negara
Mentaati peraturan yang belaku merupakan bagian dari ajaran Islam dan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah swt. karena dengan demikian akan menjamin keteraturan dan ketertiban sosial. Mari kita hayati firman Allah dalam Q.S. an-Nisa (4) ayat 59 berikut :

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.( Q.S. an-Nisa :59)

Ulil Amri artinya orang-orang yang diberi kewenangan, seperti ulama dan umara (Ulama dan pemerintah). Ulama dengan fatwa dan nasehatnya sedangkan umara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam ridha terhadap peraturan dan undang-undang negara adalah ridha terhadap peraturan sekolah, karena dengan sikap demikian, berarti membantu diri sendiri, orang tua, guru dan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian mempersiapkan diri menjadi kader bangsa yang tangguh.


C. Amal Saleh

Amal Saleh artinya perbuatan yang baik. Beramal shaleh artinya melakukan hal-hal positif secara kreatif. Amal diartikan sebuah proses. Amal saleh diartikan sebuah proses yang baik sehingga menghasilkan sesuatu yang baik. Memperbanyak amal saleh berarti banyak jalan/cara yang baik (halal) untuk memperoleh sesuatu yang baik. Misalnya si Adnan rajin belajar dengan menciptakan cara-cara (berbagai cara) belajar yang kreatif, hasilnya dia memperoleh nilai maksimal dalam ujiannya. Rajin belajar dengan berbagai cara kreatif adalah amal saleh. Ukuran kesalehan adalah berdasarkan al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. yang prinsipnya antara lain sebagai berikut:
o Niat yang tulus
Dalam Islam, niat adalah salah satu faktor penentu apakah amal sesorang dikatakan shaleh atau bukan. Sebelum seseorang berbuat hendaklah luruskan dulu niat dan tujuannya , yaitu hanya semata-mata mencari ridha Allah. Sebagai contoh, menyapu kelas yang kotor adalah amal shaleh, tetapi jika dilakukan terpaksa atau karena ingin dipuji oleh guru, maka pertbuatan tersebut tidak termasuk amal shaleh karena tidak punya nilai di hadapan Allah.
o Ada manfa’atnya
Artinya perbuatan yang hendak dilakukan benar-benar bermanfa’at baik bagi dirinya maupun bagi orang lain; Baik untuk di dunia ataupun untuk di akhirat. Islam mengajarkan bahwa perbuatan yang tak mengandung manfa’at tidak boleh dilakukan, karena termasuk perbuatan sia-sia (tabzir)
o Prosesnya benar
Perbuatan dipandang benar atau termasuk amal shaleh apabila prosesnya tidak bertentangan dengan norma-norma agama dan akhlaq mulia. Sebagai contoh, seseorang berjualan atau dagang dengan tujuan untuk mencari rizki agar bisa menafkahi keluarganya, tetapi dengan cara-cara yang tidak halal, misalnya dengan cara menipu atau mengurangi timbangan dan sebagainya. Maka perbuatan dagang tersebut menjadi tercela, tidak termasuk amal shaleh.
1. Bentuk-bentuk amal saleh
Saleh secara ilahiyah dan saleh secara sosial. Kesalehan haruslah memiliki dua dimensi sekaligus. Jika dimata Allah dianggap saleh, maka dimata manusiapun haruslah mendapatkan pengakuan yang sama. Karena kesalehan dihadapan Allah haruslah diperoleh manfaatnya oleh masyarakat manusia sekitarnya. Perhatikan hadis berikut yang artinya :

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik-baik, kalau ia tidak sanggup melakukannya, hendaklah ia diam”.
Sabdanya lagi :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormati tetangganya”.
Sabdanya lagi :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormat tamunya”.
Sabdanya lagi :
“Iman itu ada 70 cabang, dan malu termasuk cabang iman”.

Dari hadis-hadis tersebut, bahwa buah dari keimanan kepada Allah dan hari akhir adalah kesalehan sosial.
2. Cara memelihara kesalehan, adalah bergaul dengan orang-orang yang saleh
Perhatikan kisah-kisah berikut !
Suatu hari, Syafiq al-Balkhi (seorang dokter ahli jiwa) berkata kepada muridnya Hatim al-Asham.”Apa yang kau pelajari selama tinggal bersamaku (30 tahun). Hatim al-Asham menjawab, ada enam perkara yang dapat kuambil :
Pertama, Aku melihat orang-orang selalu ragu dalam mensikapi masalah ketentuan rizki. Tidak satupun dari mereka kecuali bersikap kikir terhadap harta yang dimilikinya, dan tamak dalam memperolehnya. Namun aku bertawakal kepada Allah karena firmanNya dalam Q.S. Hud (11) ayat 6 : “Dan tidak ada satu binatang melatapun di bumi ini melainkan Allahlah yang menjamin rizkinya”. Oleh karena aku termasuk binatang melata, maka hatiku tidak merisaukan sesuatu yang sudah dijamin Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat”. Sang guru baru berkata, “Bagus”.
Kedua, Aku melihat setiap orang mempunyai teman untuk mencurahkan rahasia dan mengadukan permasalahannya kepadanya, namun teman mereka itu tidak dapat menyimpan rahasia dan tidak mau saling menolong. Maka aku menjadikan amal salehku sebagai teman, supaya dapat menolongku saat hari perhitungan (hisab), meneguhkan diriku dihadapan Allah dan menemaniku saat meniti shirat. Sang guru berkata : “Bagus”.
Ketiga, Aku melihat setiap orang mempunyai musuh dan saat kucermati diriku, ternyata musuhku bukanlah orang yang menggunjingku. Tidak pula orang yang menzalimiku dan menyakitiku, tetapi musuhku adalah orang yang ketika aku sedang taat kepada Allah ia menggodaku dengan perbuatan maksiatnya. Aku melihat bahwa yang berbuat demikian itu adalah iblis, jiwa dunia dan hawa nafsu. Aku menjadikan semua itu sebagai musuh, aku menjaga diri dari mereka dan aku mempersiapkan diri untuk memerangi mereka. Aku tidak akan membiarkan salah satupun dari mereka mendekatiku. Sang guru berkata : “Bagus”.
Keempat, Aku melihat bahwa setiap makhluk hidup senantiasa dibuntuti. Dan yang membuntuti adalah malaikat maut. Maka aku mempersiapkan diriku untuk menemuinya hingga bila dia datang, aku pergi bersamanya tanpa halangan. Sang guru berkata : “Bagus”.
Kelima, Aku melihat orang-orang saling mencinta dan membenci dan aku melihat orang mencintai tidak memiliki sesuatu untuk kekasihnya. Aku merenungkan sebab percintaan dan kebencian mereka, maka aku tahu penyebabnya adalah fisik (jasad). Aku menafikan (sebab fisik) dengan menafikan hubungan-hubungan antar jiwa dan jasadku, yaitu hubungan syahwat. Maka aku mencintai semua orang, aku tidak merelakan sesuatu atas mereka kecuali apa yang aku ridhai untuk diriku. Sang guru berkata : “Bagus”.
Keenam, Aku melihat bahwa setiap orang akan meninggalkan tempat tinggalnya dan nasib setiap orang akan kembali ke liang kubur. Maka aku mempersiapkan semua amal perbuatan yang mampu kulakukan dan yang akan membahagiakanku ditempat yang baru itu, yang tidak ada satupun dibaliknya, kecuali surga dan neraka.
Sang guru Syafiq al-Balkhi menimpali :”cukup dan laksanakanlah enam perkara itu sampai mati”.

Dari kisah tersebut dapat disimpulkan bahwa kesalehan akan terpelihara dengan baik apabila kita bergaul dengan orang-orang saleh juga.

3. Amal saleh dapat menolong saat kesulitan
Amal-amal saleh ternyata dapat menolong si pemiliknya dalam kesulitan, sebagaimana dikisahkan oleh rasulullah berikut !
“Ada tiga orang dari umat sebelum kalian melakukan perjalanan hingga malam menjelang. Merekapun bermalam di sebuah gua. Ketika mereka masuk di bagian dalam, tiba-tiba sebuah batu besar jatuh dari atas bukit dan menyumbat mulut gua. Mereka berkata kepada diri mereka masing-masing. Tidak akan bisa menyelamatkan diri, kecuali bila memohon kepada Allah dengan perbuatan saleh pernah dilakukan”.
Seorang dari mereka berdo’a : “Ya Allah hamba dulu mempunyai bapak dan ibu yang sudah tua renta. Hamba senantiasa memberi minum kedua orang tua hamba sebelum memberi minum keluarga dan anak-anak hamba. Pada suatu hari karena pekerjaan hamba mencari kayu membuat hamba pergi terlampau jauh hingga tidak bisa pulang dan merekapun tertidur menunggu kedatangan hamba. Sampai di rumah hamba langsung memerah susu untuk keduanya, tapi mereka sudah pulas. Hamba merasa segan untuk membangunkan mereka dan hambapun tidak mau memberi minum keluarga dan anak-anak hamba sebelum mereka minum terlebih dahulu. Maka hambapun memutuskan untuk tetap menunggu dengan periuk di tangan hingga fajar mulai menerangi dan anak-anak hamba merintih kelaparan, merajuk di kaki hamba. Tak lama kedua orang tua hamba bangun dan mereka bisa minum minuman yang telah hamba sediakan. “Ya Allah, Jika menurutMu hamba melakukan hal itu demi mendapat keridhaanMu, maka lepaskanlah kami dari musibah batu yang menimpa kami”. Dan tiba-tiba batu penyumbat mulut gua itu bergeser, tetapi belum cukup untuk bisa keluar.
Salah seorang dari mereka memohon lagi : Hamba dulu mempunyai saudara sepupu perempuan dan dia adalah orang yang paling hamba cintai. Hamba terus berusaha membujuknya, namun ia menolak hasrat cinta hamba. Hingga akhirnya datang musim kemarau yang panjang, iapun datang menemui hamba, hamba memberinya 120 dinar dengan syarat ia mau melayani keinginan hamba, maka ia menyanggupinya. Ketika hamba hendak menjamahnya, ia berkata, “takutlah kepada Allah dan janganlah engkau gunakan cincin ini kecuali sesuai haknya”. Mendengar kata-kata itu hambapun pergi meninggalkannya, dan dia tetap orang yang paling hamba cintai. Hamba tinggalkan emas yang telah hamba berikan padanya. Ya Allah jika hamba melakukan perbuatan itu karena mengharap keridhaanMu, maka lepaskanlah kami dari apa yang menimpa kami. Seketika itu batu mulai terkuak lagi namun belum cukup untuk keluar dari gua itu.
Lelaki ketiga ganti memohon, “Ya Allah, hamba dulu sering menyewa pekerja dan senantiasa memberikan mereka upah, kecuali seorang dari mereka pergi, tidak memberitahukan kemana perginya. Hambapun memutuskan untuk menginvestasikan upah orang itu hingga berkembang menjadi banyak. Suatu ketika si pekerja itu datang kepada hamba dan berkata, “Wahai hamba Allah, berikan padaku upah kerjaku”. Hamba berkata kepadanya, “Semua yang kamu lihat, unta, sapi, kambing dan budak-budak ini adalah upah kerjamu. Orang itu berkata, “Wahai hamba Allah, janganlah bergurau denganku”. Hamba menjawab, “Aku tidak bergurau”. Maka orang itu mengambil semua hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun dari harta itu. “Ya Allah, jika hamba melakukan semua itu demi mengharap ridhaMu, maka lepaskanlah kami dari musibah yang menimpa kami”. Maka terbukalah batu yang menyumbat mulut gua itu, dan mereka bertiga keluar dari gua dengan selamat. (H.R.Al-Bukhari dan Muslim)
Melihat kisah tersebut maka perbanyaklah sadaqah dan amal saleh karena sadaqah dan amal saleh bisa menjadi tolak balak dan akan menjadi penolong dari kesulitan dalam kehidupan.

iman kepada malaikat

Arti Definisi dan Pengertian Malaikat Allah SWT

Malaikat adalah kekuatan-kekuatan yang patuh, tunduk dan taat pada perintah serta ketentuan Allah SWT. Malaikat berasal dari kata malak bahasa arab yang artinya kekuatan. Dalam ajaran agama islam terdapat 10 malaikat yang wajib kita ketahui dari banyak malaikat yang ada di dunia dan akherat yang tidak kita ketahui yaitu antara lain :

1. Malaikat Jibril yang menyampaikan wahyu Allah kepada nabi dan rasul.
2. Malaikat Mikail yang bertugas memberi rizki / rejeki pada manusia.
3. Malaikat Israfil yang memiliki tanggung jawab meniup terompet sangkakala di waktu hari kiamat.
4. Malaikat Izrail yang bertanggungjawab mencabut nyawa.
5. Malikat Munkar yang bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada amal perbuatan manusia di alam kubur.
6. Malaikat Nakir yang bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada amal perbuatan manusia di alam kubur bersama Malaikat Munkar.
7. Malaikat Raqib / Rokib yang memiliki tanggung jawab untuk mencatat segala amal baik manusia ketika hidup.
8. Malaikat Atid / Atit yang memiliki tanggungjawab untuk mencatat segala perbuatan buruk / jahat manusia ketika hidup.
9. Malaikat Malik yang memiliki tugas untuk menjaga pintu neraka.
10. Malaikat Ridwan yang berwenang untuk menjaga pintu sorga / surga.

Minggu, 01 Mei 2011

demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).



Secara etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”. Inilah yang membedakan demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya di mana tidak mempunyai hak paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln (1809-1865): “Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan kata lain di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.

Sampai saat ini demokrasi masih dianggap sebagai bentuk pemerintahan paling baik. Demokrasi bisa
berbentuk kepresidenan atau parlementer. Kedua sistem administrasi ini, mempunyai perbedaan penerapan di setiap negara. Contohnya, Presiden Amerika Serikat mempunyai posisi terkuat di negaranya. Dia menjabat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan kepala angkatan bersenjata. Di lain pihak, presiden di negaranegara lain, di mana mempunyai sistem kepresidenan dalam administrasi pemerintahannya, tidak memiliki posisi yang kuat. Sama halnya dengan sistem parlementer. Sistem pemerintahan parlementer mempunyai perbedaan penerapan di banyak tempat . Di India, kepala negara
dipilih secara demokratis untuk masa jabatan tertentu.

Sedangkan di beberapa negara lainnya, kepala negara dijabat oleh seorang Raja, seperti halnya Inggris dan Jepang. Kedaulatan (Sovereignty) Islam, sebagai agama yang demokratis, menempatkan
manusia setara dan sederajat tanpa mengenal kasta dan kepercayaan. Dengan konsekuensi, undang-undang yang dipertimbangkan oleh Islam haruslah bersifat demokratis. Dalam hal ini, Demokrasi Islam berbeda dengan demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
Pertama, Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah (“God”) dan para wali-Nya yang
terpilih, yaitu dikenal sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.

Al Quran menjelaskan :
“Katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), Engkau berikan
kerajaan kepada yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari yang Engkau kehendaki.
Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki”.
(QS. Al-Imran : 26).

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.
Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).

Senin, 11 Oktober 2010

Tugas ips dan ppkn oleh pak gunawan

Soal Ips

1.Cari Faktor - Faktor yang mempengaruhi Interaksi Sosial
   - Faktor- faktor yang mempengaruhi Perilaku manusia

 Ada dua macam psikologi sosial yaitu
1.Psikologi sosial dengan huruf P besar
2.psikologi sosial dengan huruf S besar
Kedua pendekatan ini menekankan faktor-faktor psikologis dan faktor-faktor sosial. Atau dengan istilah lain faktor-faktor yang timbul dari dalam individu (faktor personal),dan faktor-faktor berpengaruh yang datang dari luar individu (faktor environmental).
McDougall menekankan pentingnya faktor personal dalam menentukan interaksi sosial dalam membentuk perilaku individu. Menurutnya, faktor-faktor personallah yang menentukan perilaku manusia.
Menurut Edward E. Sampson, terdapat perspektf yang berpusat pada persona dan perspektif yang berpusat pada situasi. Perspektif yang berpusat pada persona mempertanyakan faktor-faktor internal apakah, baik berupa instik, motif, kepribadian, sistem kognitif yang menjelaskan perilaku manusia. Secara garis besar terdapat dua faktor.

Faktor Biologis
Faktor biologis terlibat dalam seluruh kegiatan manusia, bahkan berpadu dengan faktor-faktor sosiopsikologis. Menurut Wilson, perilaku sosial dibimbing oleh aturan-aturan yang sudah diprogram secara genetis dalam jiwa manusia. Pentingnya kita memperhatikan pengaruh biologis terhadap perilaku manusia seperti tampak dalam dua hal berikut.
1. Telah diakui secara meluas adanya perilaku tertentu yang merupakan bawaan manusia, dan bukan perngaruh lingkungan atau situasi.
2. diakui pula adanya faktor-faktor biologis yang mendorong perilaku manusia, yang lazim disebut sebagai motif biologis. Yang paling penting dari motif biologis adalah kebutuhan makan-minum dan istirahat, kebutuhan seksual, dan kebutuhan untuk melindungi diri dari bahaya.
Faktor Sosiopsikologis
Kita dapat mengkalsifikasikannya ke dalam tiga komponen.
Komponen Afektif
merupakan aspek emosional dari faktor sosiopsikologis, didahulukan karena erat kaitannya dengan pembicaraan sebelumnya.
Komponen Kognitif
Aspek intelektual yang berkaitan dengan apa yang diketahui manusia.
Komponen Konatif
Aspek volisional, yang berhubungan dengan kebiasaan dan kemauan bertindak.
PERTANYAAN!!
Jelaskan tentang Perspektif yang berpusat pada situasi!

support by : kuliahkomunikasi.com



- Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar adalah

    * July 16, 2010
    * Psikologi Anak
    * 0 comments

motivasi belajar6 medium Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar

Prestasi belajar yang dicapai seorang individu merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor yang mempengaruhinya baik dari dalam diri (faktor internal) maupun dari luar diri (faktor eksternal) individu. Pengenalan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar penting sekali artinya dalam rangka membantu murid dalam mencapai prestasi belajar yang sebaik-baiknya. Langsung saja Faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar yaitu:
A. Faktor-faktor Internal

Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari individu anak itu sendiri yang meliputi :
1.   Faktor Jasmaniah (fisiologis)
Yang termasuk faktor ini antara lain: penglihatan, pendengaran, struktur tubuh dan sebagainya.
2.   Faktor Psikologis
Yang termasuk faktor psikologis antara lain:
- Intelektul (taraf intelegensi, kemampuan belajar, dan cara belajar).
- Non Intelektual (motifasi belajar, sikap, perasaan, minat, kondisi psikis, dan kondisi akibat keadaan sosiokultur).
- Faktor kondisi fisik.
B. Faktor-faktor Eksternal

Yang termasuk faktor eksternal antara lain:
1. Faktor pengaturan belajar disekolah ( kurikulum, disiplin sekolah, guru, fasilitas belajar, dan pengelompokan siswa ).
2. Faktor sosial disekolah ( sistem sosial, status sosial siswa, dan interaksi guru dan siswa ).
3. Faktor situasional ( keadaan politi ekonomi, keadaan waktu dan tempat atau iklim). (W. S. Winkel, 1983: 43).

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu dan faktor yang berasal dari luar diri individu. Kedua faktor ini akan saling mendukung dan saling berinteraksi sehingga membuahkan sebuah hasil belajar.





 - Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat Dalam


Pembangunan Negeri ( Suatu Kajian Dalam Kebijakan Program Dana
Alokasi Umum Negeri di Kenegerian Panyakalan Kecamatan Kubung
Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat)
Pendahuluan
Strategi pembangunan Indonesia adalah peningkatan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui arah kebijakan pembangunan
sektoral dan pemberdayaan masyarakat (people empowering) terutama di desa
atau nama lain seperti yang tercantum dalam UU No 32 Tahun 2004 ketentuan
umum pasal 1. Pembangunan desa bersifat multisektoral dalam artian bahwa
metode pembangunan masyarakat sebagai subyek pembangunan, program, serta
sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dilandasi oleh
kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik Berdasarkan catatan
statistik diketahui bahwa hampir 80% penduduk di Indonesia bertempat tinggal di
wilayah pedesaan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan komponen alam yang
potensial akan mendapakan asset pembangunan, apabila dikembangkan dan
diaktifkan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat desa.
Di Sumatera Barat Sistem Pemerintahan yang terendah adalah nagari yang
merupakan perubahan bentuk dari sistem pemerintahan desa yang lama.
Kembalinya ke sistem pemerintahan nagari tentu saja membawa perbedaan dalam
berbagai sektor tidak terkecuali sektor keuangan nagari. Mengenai keuangan
Nagari diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN ) yang
diberikan secara stimulan setiap tahunnya, dan masing-masing nagari akan
mendapat pembagian yang berbeda-beda berdasarkan indikator jumlah penduduk,
luas wilayah, tingkat pendidikan dan mata pencaharian masyarakat ni nagari
tersebut.
Kebijakan dana pembangunan nagari secara bottom up yang disebutkan,
pada hakekatnya menjadi tidak lain dari suatu upaya politik developmentalism di
nagari, yang penyelenggaraannya ditekankan pada dua aspek yaitu pertama,
menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya;
kedua, mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan
ruang/peluang yang tercipta (A.Gany, 2001:5). Namun terjadi democracy crisis,
suatu kondisi dimana proses pengambilan keputusan (kebijakan) yang
menyangkut hajat hidup masyarakat, berjalan tanpa keterlibatan substansial
(Moko,2001:3). Pembatasan akses rakyat nagari dalam arena pengambilan
kebijakan (political decision), para pengambil kebijakan menempatkan diri
layaknya pihak yang memiliki otonomi untuk mengambil keputusan, meskipun
tanpa partisipasi politik dan persetujuan dari rakyat nagari (Juliantara, 2003:13).
Mobilisasi partisipasi politik masyarakat melemah, yang ada hanya
partisipasi pelaksanakan kegiatan gotong royong, finansial masyarakat untuk
kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah nagari. Partisipasi politik
yang pluralistik dibatasi, partisipasi politik rakyat lebih diarahkan terutama pada
penerapan program pembangunan yang dirancang oleh para elit penguasa
(Mas’oed, 1997:16). Pelaksanaan program pembangunan nagari oleh pemerintah
telah membuat nagari dan penduduknya menjadi semakin tidak berdaya secara
politik. Proses pembangunan nagari yang berjalan tidak menjadikan negeri








Soal Ppkn

Tuliskan Unsur - Unsur Terbentuk nya Negara atau Bangsa


- HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA


     Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat

Sebagai makhluk pribadi

— Punya sifat berbeda (unik)

— Punya kepribadian,kemandirian

— Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial

— Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar

— Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.



Apa itu Bangsa?

Bangsa (politis)

— Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama

Rakyat (sosiologis)

— Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)



NASIONALISME?

• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa

• Kenapa bisa muncul?

– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain

– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar

• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?

– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)

– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)



NEGARA

Sifat hakekat negara

- sifat memaksa

-sifat monopoli

– sifat mancakup semua



Unsur unsur Negara

1.Rakyat

orang yang diam dan berkumpul disuatu negara

2. Wilayah

bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara

- darat – udara

- laut – wilayah ekstra teritorial

3. Pemerintah yang berdaulat

arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)

arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:

- legislatif : DPR

- eksekutif : Presiden

- yudikatif : MA

- eksaminatif(kontrol): BPK

- konstitutif : MPR

4. Pengakuan negara lain

a. De facto (fakta/fisik)

kenyataan berdirinya suatu negara.

Bersifat :lemah, mudah berubah

b. De jure (hukum)

pengakuan secara tertulis dan resmi.

Bersifat: kuat, permanen





Bagaimana Negara Terbentuk?

Pendekatan faktual (historis)

— Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :

¡ Pendudukan

¡ Fusi

¡ Cessie

¡ Penaikan (accesie)

¡ Aneksasi

¡ Proklamasi

¡ Pembentukan (innovasion)

¡ Separatisme

Pendekatan Teoritis

— Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :

¡ Teori Ketuhanan

¡ Teori Perjanjian masyarakat

¡ Teori Kekuasaan

¡ Teori Hukum kodra





- BENTUK NEGARA

KESATUAN

— Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.

— Ciri-ciri :

¡ Mempunyai 1 UUD

¡ Mempunyai 1 presiden

¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU

— Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem

¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat

¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)

— Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.

— Ciri-ciri :

¡ Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif

— Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.

— Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian





BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)

— Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :

1. Perserikatan negara

2. Unit

3. Dominion

— Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:

~ Protektorat

~ Mandat

~ Trustee



TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA

— Shang Yang(532 – 428 SM)

Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi

— Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)

Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara

— Dante Alleghieri (1265-1321)

Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia

— Immanuel Kant (1724-1804)

Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik

— Prof. Kranenburg

Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat




9th Maret 2010
- Hakekat Bangsa dan Negara yang Menegara
posted in Tak Berkategori |

Hakikat bangsa dan negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.